Ajaran Islam selalu menegaskan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang mulia, serta harus dijalankan sesuai syariat agama. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pasangan suami dan istri harus selalu menghargai satu sama lain, demi terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Sudah bukan rahasia lagi bila dalam pernikahan, suami adalah pemimpin dan istri memiliki kewajiban untuk menuruti suaminya. Meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa kadang kala pasangan suami istri akan bertengkar, serta istri akan melawan suaminya.
Lantas, bagaimanakah hukum istri melawan suami menurut Islam? Apakah seorang istri benar-benar tidak boleh melawan suami sekalipun dengan tujuan membela dirinya sendiri? Simak pembahasannya berikut. Dalam Islam, istri yang tidak patuh, tidak peduli, bahkan sampai berani melawan suami disebut dengan nusyuz. Jika istri melakukan perbuatan nusyuz, maka suami berhak untuk menghukumnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut :
1. Hukum istri melawan suami dalam Islam adalah haram.
Allah SWT berfirman:
“... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisaa: 34).
Suami adalah pemimpin rumah tangga yang hasil kerjanya akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT. Saat suami memberikan jalan kebaikan namun sang istri malah melawannya, maka ada hukuman syari yang dilandasi oleh Alquran.
Oleh karena itu, hukum istri melawan suami menurut adalah haram. Sehingga, harus dihindari para istri agar tidak mendapat hukuman baik dari suami maupun dari Allah SWT.
2. Tindakan-tindakan istri yang termasuk melawan suami
c. Tidak mau membuka pintu rumah atau kamarnya untuk suami
Terkadang, istri yang marah akan bertindak semena-mena dan menunjukkan amarahnya dengan mengunci suaminya di luar rumah atau kamar. Ternyata, tindakan ini termasuk sebagai dosa karena melawan suami.
d. Menolak keinginan suami untuk menggaulinya
Salah satu kewajiban istri ialah mengutamakan keinginan suaminya, termasuk untuk urusan nafkah batin yakni berhubungan suami istri. Apabila istri menolak keinginan suami untuk menggaulinya, maka ia telah melakukan tindakan melawan suami. Namun, hal ini tidak berlaku jika alasan menolaknya adalah karena suami atau istri sedang sakit.
e. Selingkuh atau berhubungan dengan laki-laki lain
Istri yang selingkuh atau berhubungan dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan suaminya juga dianggap sebagai tindakan melawan suami. Sebab, tindakan ini dinilai melanggar janji suci ikatan pernikahan. Selain itu, perbuatan ini pun mampu menjadi aib, tak hanya bagi dirinya sendiri namun juga bagi suaminya.
3. Waktu dibolehkannya istri menolak perintah suami
Meski termasuk dosa dan perbuatan yang haram, ternyata ada beberapa waktu yang diperbolehkan bagi istri menolak perintah suaminya. Hal ini berlaku saat suami mengajak istri kepada kemaksiatan, sebagaimana dijelaskan hadis berikut:
Rasulullah SAW mengisyaratkan ada beberapa hal saat istri tidak perlu mentaati suami:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla," (HR Ahmad, No. 1098)
Berikut beberapa waktu dibolehkannya istri menolak perintah suami, antara lain :
“... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisaa: 34).
Suami adalah pemimpin rumah tangga yang hasil kerjanya akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT. Saat suami memberikan jalan kebaikan namun sang istri malah melawannya, maka ada hukuman syari yang dilandasi oleh Alquran.
Oleh karena itu, hukum istri melawan suami menurut adalah haram. Sehingga, harus dihindari para istri agar tidak mendapat hukuman baik dari suami maupun dari Allah SWT.
2. Tindakan-tindakan istri yang termasuk melawan suami
Untuk menghindari diri melakukan dosa akibat melawan suami, sebaiknya kamu ketahui jenis tindakan-tindakan yang termasuk melawan suami. Berikut beberapa di antaranya:
Apabila hendak keluar rumah, sesungguhnya istri wajib izin kepada suami sebagai kepala rumah tangga. Sehingga, keluar rumah tanpa izin suami adalah tindakan yang termasuk melawan suami.
Namun, hal ini tidak berlaku jika istri keluar rumah untuk kebaikan bersama, seperti mencari nafkah saat suami sakit, atau mencari ilmu agama saat suaminya tidak memiliki cukup ilmu.
Kehidupan rumah tangga sejatinya akan diisi dengan suka dan duka. Meski demikian, suami dan istri haruslah selalu bersama-sama melewatinya. Jadi, jika istri tidak mau mengikuti suami, terutama dalam keadaan duka, sesungguhnya istri telah melawan suaminya.
a. Keluar rumah tanpa izin suami
Apabila hendak keluar rumah, sesungguhnya istri wajib izin kepada suami sebagai kepala rumah tangga. Sehingga, keluar rumah tanpa izin suami adalah tindakan yang termasuk melawan suami.
Namun, hal ini tidak berlaku jika istri keluar rumah untuk kebaikan bersama, seperti mencari nafkah saat suami sakit, atau mencari ilmu agama saat suaminya tidak memiliki cukup ilmu.
b. Tidak mau mengikuti suami
Kehidupan rumah tangga sejatinya akan diisi dengan suka dan duka. Meski demikian, suami dan istri haruslah selalu bersama-sama melewatinya. Jadi, jika istri tidak mau mengikuti suami, terutama dalam keadaan duka, sesungguhnya istri telah melawan suaminya.
c. Tidak mau membuka pintu rumah atau kamarnya untuk suami
Terkadang, istri yang marah akan bertindak semena-mena dan menunjukkan amarahnya dengan mengunci suaminya di luar rumah atau kamar. Ternyata, tindakan ini termasuk sebagai dosa karena melawan suami.
d. Menolak keinginan suami untuk menggaulinya
Salah satu kewajiban istri ialah mengutamakan keinginan suaminya, termasuk untuk urusan nafkah batin yakni berhubungan suami istri. Apabila istri menolak keinginan suami untuk menggaulinya, maka ia telah melakukan tindakan melawan suami. Namun, hal ini tidak berlaku jika alasan menolaknya adalah karena suami atau istri sedang sakit.
e. Selingkuh atau berhubungan dengan laki-laki lain
Istri yang selingkuh atau berhubungan dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan suaminya juga dianggap sebagai tindakan melawan suami. Sebab, tindakan ini dinilai melanggar janji suci ikatan pernikahan. Selain itu, perbuatan ini pun mampu menjadi aib, tak hanya bagi dirinya sendiri namun juga bagi suaminya.
3. Waktu dibolehkannya istri menolak perintah suami
Meski termasuk dosa dan perbuatan yang haram, ternyata ada beberapa waktu yang diperbolehkan bagi istri menolak perintah suaminya. Hal ini berlaku saat suami mengajak istri kepada kemaksiatan, sebagaimana dijelaskan hadis berikut:
Rasulullah SAW mengisyaratkan ada beberapa hal saat istri tidak perlu mentaati suami:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla," (HR Ahmad, No. 1098)
Berikut beberapa waktu dibolehkannya istri menolak perintah suami, antara lain :
a. Suami menyuruh istri berbuat syirik atau kufur,
b. Suami menyuruh istri memutuskan hubungan silaturahim dengan keluarga atau orang lain tanpa
b. Suami menyuruh istri memutuskan hubungan silaturahim dengan keluarga atau orang lain tanpa
alasan yang jelas,
c. Suami menyuruh istri untuk membuka auratnya di muka umum,
d. Suami meminta istri berhubungan intim dalam keadaan haid atau lewat dubur,
e. Suami menyuruh istri bekerja keras, sedangkan dirinya hanya bermalas-malasan,
f. Suami mengambil harta-harta istri tanpa hak serta tanpa ridha istri.
Itulah hukum istri melawan suami menurut ajaran Islam. Semoga bisa dipahami dan diamalkan....
c. Suami menyuruh istri untuk membuka auratnya di muka umum,
d. Suami meminta istri berhubungan intim dalam keadaan haid atau lewat dubur,
e. Suami menyuruh istri bekerja keras, sedangkan dirinya hanya bermalas-malasan,
f. Suami mengambil harta-harta istri tanpa hak serta tanpa ridha istri.
Itulah hukum istri melawan suami menurut ajaran Islam. Semoga bisa dipahami dan diamalkan....
(Source)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar