Pilih Bahasa :

Selasa, 01 November 2022

Sejarah Rupiah Menjadi Mata Uang Indonesia


Rupiah Indonesia atau biasa disingkat Rupiah merupakan mata uang resmi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan mata uang ini dicetak dan diatur oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.

Nah, apakah kamu tahu bagaimana sejarah perjalanan Rupiah hingga menjadi mata uang Indonesia? Artikel yang dilansir dari laman Kelas Pintar ini akan menjelaskan sejarah tersebut.

Jika di zaman dulu kala, atau sekitar 6000 SM sistem barter menjadi bentuk alat perdagangan untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Sistem ini digunakan sebelum manusia mengenal uang.

Seiring dengan kemajuan zaman, kemudian mata uang menjadi alat tukar sah yang dikeluarkan berbagai negara di dunia. Meski di zaman Kamu lahir mungkin rupiah sudah menjadi mata uang di Tanah Air, namun tidak sedikit dari kita yang tidak mengetahui sejarah perjalanan rupiah menjadi mata uang sah di Indonesia.

Asal Muasal Nama Rupiah

Berdasarkan sejarah, nama Rupiah berasal dari kata India: rupiya yang juga berakar dari bahasa Sansekerta yaitu: rupyakam yang berarti “perak”. Nama “Rupiah” dijadikan nama mata uang Indonesia dikarenakan pengaruh budaya India yang kuat semasa kejayaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara selama ratusan tahun yang telah terasimilasi kedalam budaya dan perbahasaan di Indonesia.

Dahulu, ada berbagai macam alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi, seperti koin emas dan perak. Produk koin pertama yang ditemukan di Indonesia berasal dari dinasti Sailendra yang diproduksi dari abad ke-9 hingga ke-12.

Selain itu, ada untaian manik-manik juga dipakai sebagai alat tukar. Manik-manik ini diproduksi oleh kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan menyebar hingga pulau Jawa, Kalimantan sampai Indonesia bagian timur seperti Maluku.

Tak hanya itu, di akhir abad ke-13 Kerajaan Majapahit menerima kedatangan pedagang Cina dan menjadikan koin tembaga sebagai alat tukar di masa itu. Di tahun 1942, Jepang menginvasi pemerintahan Hindia Belanda dan membawa mata uang sendiri termasuk uang lokal dan gulden, lalu melikuidasi bank-bank, termasuk De Javasche Bank.

Setelahnya, terbitlah uang kertas yang dikeluarkan oleh De Japansche Regeering dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak Maret 1942. Uang Jepang seharusnya memiliki nilai yang sama dengan uang Belanda, namun terjadi hiperinflasi karena mencetak uang secara berlebihan.

Di tahun 1944, Jepang mengeluarkan uang yang dicetak dalam bahasa Indonesia. Stok uang kertas ini tetap dipakai oleh pemerintah Indonesia sampai tahun 1946 ketika pemerintah baru bisa mencetak uang sendiri.

Pada akhir perang, sekutu NICA mulai mengambil alih kendali atas Indonesia dan mencetak gulden NICA di tahun 1943. Uang ini disebarkan di Papua, Maluku dan Kalimantan. Lalu, ketika uang NICA pertama kali muncul di Pulau Jawa, Soekarno mengeluarkan dekrit (keputusan) segera di tanggal 2 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa uang kertas NICA itu ilegal.

Karena tidak memiliki kuasa penuh, akhirnya Belanda memutuskan tidak mengeluarkan uang NICA di kota-kota di Pulau Jawa dan Sumatra. Karena kesulitan mengedarkan uang. Akhirnya lambat laun uang NICA tidak lagi berlaku dan tidak digunakan.

Pascaproklamasi Kemerdekaan

Di tahun 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia memutuskan sudah saatnya untuk membuat mata uang sendiri. Sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946, yakni dengan diterbitkannya mata uang pertama oleh pemerintah, yakni Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946.

Meskipun demikian, bila dilihat pada lembaran ORI pertama, tertulis emisi bertanggal 17 Oktober 1945. Hal ini menunjukkan banyaknya kendala dalam dalam proses pembuatan, pencetakan, dan peredaran ORI.

ORI diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai identitas dan bentuk kedaulatan ekonomi, serta salah satu upaya untuk menyehatkan perekonomian Indonesia yang sedang mengalami inflasi tinggi. ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang, sebagai salah satu bentuk perlawanan Indonesia.

ORI dibuat dalam desain dan bahan kertas yang sederhana tetapi mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Pada saat itu, ORI emisi 1 terbit dalam delapan seri uang kertas yaitu satu sen, lima sen, sepuluh sen, setengah rupiah, satu rupiah, lima rupiah, sepuluh rupiah, dan seratus rupiah. ORI ini juga punya sisi depan dan belakang yang bergambar ciri khas Indonesia, yaitu keris yang terhunus dan teks Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tiap lembar yang beredar, ORI ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang menjabat dalam kurun waktu 26 September 1945 – 14 November 1945, AA Maramis.

Proses peredaran ORI ke seluruh pelosok negeri bukan tanpa halangan. Faktor perhubungan dan masalah keamanan yang menjadi faktor utama sulitnya pendistribusian mata uang ini ke masyarakat. Apalagi, sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.

Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Berganti Menjadi Rupiah

Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal.

Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank yaitu Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran. Terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas. Di tahun 1952 hingga 1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah. (Medcom.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Komentar Yang Masuk :

Para Pendatang Dari :

Flag Counter